Sukses

Krisna Mukti Divonis Bebas

Majelis hakim PN Kendari, Sultra, memvonis bebas Krina Mukti. Artis dan bintang iklan itu dinilai terbukti secara sah tidak menggelapkan uang ratusan juta rupiah milik pimpinan PT Lumbung Buana Seluler.

Liputan6.com, Kendari: Majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (5/3) petang, memvonis bebas artis dan bintang iklan Krisna Mukti. Majelis hakim yang dipimpin Sirande menilai Krisna terbukti secara sah tak menggelapkan uang ratusan juta rupiah milik Hery B Maulana, pimpinan PT Lumbung Buana Seluler.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Krisna dengan pasal 480 ayat 2 tentang Penggelapan Uang dan Persenkongkolan. Sejumlah uang hasil kejahatan Yoyon Rasmono Suryo, bekas pimpinan anak cabang PT Lumbung Buana Seluluer, senilai Rp 305 juta diduga mengalir ke rekening pribadi bintang iklan Sunlight itu. Yoyon merupakan terpidana kasus penggelapan uang milik PT Lumbung Buana Seluler cabang Kendari sebesar Rp 1,6 miliar [baca: Krisna Mukti dan Dugaan Penggelapan Itu].

Atas putusan ini, Krisna mengaku lega. Putusan ini juga disambut haru dan isak tangis sahabat serta calon istri Krisna, Cristy Chaslam. Sementara kuasa hukum Hery B Maulana, Abdul Razak Naba, menyatakan bakal melakukan upaya kasasi atas putusan tersebut. Menurut Abdul, semua unsur-unsur pasal yang didakwakan sudah terpenuhi.(BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini