Sukses

Kian Banyak Pihak Sudutkan Ariel

Meskipun belum diketahui secara pasti identitas aktor dalam video mesum mirip Luna-Ariel-Cut Tari, berbagai pihak sudah berkomentar keras. Kondisi tersebut semakin menyudutkan posisi Ariel sebagai pelaku.

Liputan6.com, Jakarta: Tiba-tiba beberapa pakar dari sejumlah bidang angkat bicara. Mereka dimintai pendapat dalam kapasitas profesionalitas guna menganalisa kasus video mesum pasangan mirip artis, Luna-Ariel-Cut Tari. Beragam komentar pun bermunculan, ada yang pedas, tak sedikit pula yang langsung menuding Ariel "Peterpan" sebagai aktor dalam video.

Menurut Abimanyu Wachjoewidajat selaku pengamat multimedia, sosok pria dalam video berdurasi kurang dari 10 menit itu adalah Ariel, vokalis Peterpan. Wanita yang diduga mirip Luna Maya pun disebutnya sebagai Luna yang asli. Sama halnya dengan perempuan dalam video kedua yang memiliki kemiripan cukup tinggi dengan Cut Tari.

Sementara, psikolog Kassandra menuturkan bahwa pelaku dalam video mesum sudah terkontaminasi budaya Barat. Ia lantas membandingkan sikap orang-orang yang terikat budaya Timur dengan kebebasan individu dalam budaya Barat. "Mereka adalah orang-orang yang banyak terekspos dengan budaya Barat," ujarnya dalam tayangan Status Selebritis SCTV, Rabu (9/6).

Menyimak fenomena tersebut, dokter Naek L. Tobing punya pendapat yang senada dengan dokter Boyke Dian Nugraha. Pelaku dalam video mesum mirip Ariel menderita penyimpangan seksual. Apalagi, disebut-sebut ada 32 video serupa yang direkam lelaki tersebut dengan wanita yang berbeda [baca: Dr. Boyke: Pelaku Derita Seks Menyimpang]. "Ini merupakan suatu ketergantungan terhadap gaya hidup seks tidak normal."

Mungkin, tindakan Farhat Abbas yang paling tegas. Bertindak sebagai kuasa hukum lembaga swadaya masyarakat Hajar Indonesia, Farhat yang merasa yakin aktor dalam video adalah Ariel, langsung mengadukan sang vokalis ke Polda Metro Jaya. Menurut Farhat, Ariel telah melanggar pasal tindak pidana pornografi pasal 27 (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(OMI/ANS) 


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.