Sukses

Ariel 'Peterpan' Terancam 12 Tahun Penjara

Mantan vokalis Peterpan itu terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan kasusnya akan segera disidangkan.

Liputan6.com, Bandung: Berkas perkara tersangka kasus vidoe porno Nazril Irham alias Ariel telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Mantan vokalis Peterpan itu terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan kasusnya akan segera disidangkan.

Kepala Kejari Bandung Wisnu Baroto mengatakan, Aril disangkakan telah memberi kesempatan untuk menyebarkan video porno dan akan dijerat pasal berlapis, antara lain pasal 29 UU 44/2008 tentang Pornografi, pasal 27, pasal 282, dan pasal 35 UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-undang Darurat.

Menurut Wisnu, perkara Ariel akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung sebelum masa tahanan Ariel berakhir, Jumat (22/10).

Selain itu, lanjut Wisnu, dalam dua hingga tiga hari kedepan, Kejari Bandung akan menerima berkas tersangka lainnya terkait video porno itu.

Kejaksaan pun telah membentuk tim JPU. "Kita sudah bentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak 10 orang," ujar Wisnu.

Kesepuluh jaksa itu yakni lima jaksa dari Kejaksaan Agung, empat jaksa dari Kejari Bandung, dan satu jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Wisnu mengatakan, Ariel kini akan mendekam di Rutan Kebonwaru selama 20 hari atau hingga 8 November 2010. Aril berstatus tahanan titipan Kejari Bandung hingga proses persidangan digalar.

Sementara itu, kediaman Ariel di Jalan Tanjungsari, Perumahan Tanjungsari Antapani, Kota Bandung tampak sepi. Gerbang rumah berlantai dua itu pun tergembok dari dalam.

Pantauan Liputan 6 SCTV di Rutan Kebon Waru, Ariel sudah dikunjungi sejumlah kerabat serta rekan sesama musisi. Selain itu, tampak pula kekasih Ariel, Luna Maya [baca: Ariel Mulai Dibesuk Keluarga dan Kerabat]. (MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.