Sukses

Penahanan Ariel Diperpanjang Sampai Desember

Kejaksaan Negeri Bandung memperpanjang masa penahanan Ariel hingga 8 Desember.

Liputan6.com, Bandung: Kasus video porno Ariel "Peterpan" belum juga usai. Setelah ditangkap pada 21 Juni silam, sang vokalis bersuara khas itu masih ditahan sambil menanti keputusan hukum. "Kami belum mendapat kejelasan lebih lanjut dari pihak pengadilan," ujar Alfian Bondjol, kuasa hukum Ariel di Halo Selebriti SCTV, Kamis (11/11).

Berdasarkan SK 1549/PN.Pid/2010, Kejaksaan Negeri Bandung memperpanjang masa penahanan terdakwa Ariel hingga 30 hari. Itu artinya, kekasih Luna Maya tersebut masih harus mendekam di balik terali besi hingga 8 Desember mendatang.

Sementara itu Luna Maya dan Cut Tari, dua tersangka video mesum, hanya bisa mendoakan yang terbaik bagi Ariel. "Semoga Ariel bisa melewati itu semua, saya  percaya dia kok," kata Tari. (YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.