Sukses

Arumi Bachsin Laporkan Ibunda ke Polisi

Menganggap dirinya dieksploitasi, bintang film Arumi Bachsin melaporkan sang bunda, Maria Lilian Pesch, ke Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta: Terbebas dari masalah pertama beberapa bulan lalu, Arumi Bachsin terlihat berhati-hati dalam melangkah. Namun, ternyata ia terjatuh di lubang yang sama. Akhir Oktober lalu, gadis berdarah Jerman itu kembali kabur dari rumah orangtuanya.

Sebelum pergi, Arumi diduga menyimpan kekesalan yang mendalam terhadap sang bunda, Maria Lilian Pesch. Sebelum kabur, ia nekat melaporkan sang ibunda ke Polda Metro Jaya atas tuduhan eksploitasi terhadap dirinya.

Hal tersebut diakui oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Boy Rafli Amar. "Memang betul tanggal 25 Oktober Arumi sendiri yang melaporkan ibunya karena merasa dieksploitasi. Selain itu Arumi merasa mendapat tekanan psikis," jelasnya seperti dikutip tayangan Hot Shot SCTV, Sabtu (20/11).

Pengakuan yang sama juga dibenarkan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Adi Supeno. Menurutnya, sebelum meminta perlindungan kepadanya, Arumi terlebih dahulu menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan ibunya.

Anehnya, kuasa hukum Arumi, Minola Sebayang tidak mengetahui permasalahan yang dihadapi kliennya. "Sampai hari ini kami belum bisa memberikan komentar apa pun. Karena informasi tersebut belum sampai ke kami baik dari pihak kepolisian ataui pihak yang bersangkutan," katanya.

Minola tidak mengetahui di mana kliennya berada. Informasi yang didapat dari keluarga Arumi dan manajernya, artis cantik itu sedang sakit cacar dan dirawat di rumah. Tetapi keterangan itu kontras dengan pengakuan yang diberikan Adi Supeno.

Dikatakan Adi, gadis yang sempat dekat dengan Miller itu tengah berada dalam perlindungan KPAI dan diamankan di sebuah tempat kawasan Jakarta. Saat ini, Adi sedang memnyiapkan pertemuan Arumi dengan orangtuanya.

Arumi menjerat sang ibu dengan dua pasal, yakni kekerasan psikis dari Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal eksploitas ekonomi anak dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Jika benar terbukti bersalah, ibunda Arumi akan mendekam di penjara selama lebih dari 10 tahun.(SHA)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini