Liputan6.com, Bandung: Kuasa hukum terdakwa kasus video mesum Nazriel Irham alias Ariel "Peterpan" menghadirkan tiga saksi ahli. "Dari kuasa hukum saya akan menghadirkan tiga orang saksi yang akan meringankan," kata Ariel di dalam sel tahanan sementara Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/12).
Ia menjelaskan, ketiga saksi tersebut ialah Jisman Samosir (ahli hukum pidana Universitas Parahyangan), Thamrin dan Zoya Amirin (ahli hukum dari Universitas Indonesia, Depok, Jabar).
Pada persidangan kesembilan tersebut, Ariel Peterpan dijenguk oleh kakak perempuannya, Ivanna. Kakak kandung pelantun Ada Apa Denganmu itu ditemani oleh dua rekannya.
Advertisement
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU), Rusmanto, menyatakan bahwa saksi Rico Tirta Putra alias Yusuf Subrata (suami Cut Tari) kembali tidak bisa menghadiri persidangan.
"Hari ini rencananya kami akan menghadirkan saksi Yusuf Subrata, namun tidak bisa hadir alasannya tidak diketahui," kata Rusmanto di dalam ruang sidang Kresna Pengadilan Negeri Bandung.
Terdakwa Ariel didakwa JPU dengan Undang-undang No.4 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang membantu penyebaran video porno.(ANS/Ant)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.