Sukses

O.C. Kaligis Siapkan 104 Lembar Pembelaan

Tim kuasa hukum terdakwa kasus video porno Ariel menyiapkan 104 lembar pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar. Adapun Ariel juga menyiapkan sendiri pembelaannya sebanyak tiga lembar.

Liputan6.com, Bandung: Tim kuasa hukum terdakwa kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel, menyiapkan seratus lebih lembar pembelaan. Nota pembelaan ini akan dibacakan dalam persidangan di Ruang Kresna lantai 2 Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/1).

"Ariel membuat sendiri pembelaannya sebanyak tiga lembar dan akan dibacakan langsung olehnya nanti, sedangkan kami menyiapkan 104 lembar," kata O.C. Kaligis, kuasa hukum mantan vokalis Peterpan tersebut.

Kaligis menjelaskan, di dalam sidang nanti pihaknya siap mematahkan semua dakwaan jaksa kepada Ariel. "Pokoknya nanti kami akan mematahkan semua dakwaan jaksa terhadap klien kami," ujar dia. Namun, Kaligis menolak membocorkan isi pembelaan itu kepada wartawan. "Nanti saja sesudah persidangan, jangan sekarang," katanya.

Terdakwa perkara kasus video porno tersebut kembali menjalani persidangan di Ruang Sidang Kresna lantai 2 Gedung Pengadilan Negeri Bandung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kekasih artis Luna Maya ini dengan lima tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara. Pelantun tembang Ada Apa Denganmu ini didakwa dengan Undang-undang Pornografi dan pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pagi tadi, massa Gergaji dan Ampibi mendemo persidangan Ariel di PN Bandung, Jabar. Agenda sidang adalah mendengarkan pembelaan terdakwa. Dalam orasinya, mereka meminta agar majelis hakim yang memimpin persidangan memberikan vonis seberat-beratnya [baca: Pendemo Minta Ariel Dihukum Berat].(ANS/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.