Sukses

Jaksa Menolak Pembelaan, Ariel Pesimistis

Dalam sidang lanjutan dengan agenda sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (17/1), JPU meminta hakim menolak nota pembelaan tim pengacara Ariel.

Liputan6.com, Bandung: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyebaran video porno yang menyeret mantan vokalis Ariel "Peterpan" sebagai terdakwa tetap pada tuntutannya yakni hukuman lima tahun penjara untuk sang bintang. Dalam sidang lanjutan dengan agenda sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (17/1), JPU meminta hakim menolak nota pembelaan tim pengacara Ariel.

"Kami menolak semua nota pledoi yang dibeberkan Ariel dan meminta agar terdakwa tetap ditahan. Saya berharap majelis dapat memutus hukuman sesuai tuntutan yang diajukan JPU," ujar Ketua Tim JPU Rusmanto seperti ditayangkan Halo Selebritis, Selasa (18/1).

Ariel sebelumnya mengaku optimistis pengadilan akan berakhir sesuai dengan yang diharapkannya dan pengadilan segera membebaskanya [Baca: Jadi Korban Kebrutalan, Ariel Minta Dibebaskan]. Namun setelah mendengar tanggapan JPU yang begitu dingin terhadap replik yang dibacakannya, Ariel jadi pesimistis dan tak banyak bicara usai persidangan.

Sebelumnya, JPU menuntut Ariel dengan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta. Ariel dijerat Pasal 29 UU No. 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 27 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 282 KUHP. (CHR/YUS)






* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini