Sukses

Ariel Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Ariel Peterpan divonis tiga tahun enam bulan penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan memberi kesempatan kepada orang lain untuk menyebarkan pornografi dan membuatnya.

Liputan6.com, Bandung: Ariel Peterpan divonis tiga tahun enam bulan penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan memberi kesempatan kepada orang lain untuk menyebarkan pornografi, membuat serta menyediakan pornografi.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (31/1).

Selain itu Ariel dihukum membayar denda RP 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan selama tiga bulan.

Hakim menilai, sebagai public figur seharusnya Ariel mencontohkan hal-hal yang baik. Dengan beredarnya video porno menambah catatan buruk pornografi.

Sebelumnya Ariel dijerat secara berlapis dengan pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua, pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga, pasal 282 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.