Sukses

Dicap Pecandu Narkoba, Katie Holmes Gugat Majalah

Aktris Katie Holmes telah mengajukan gugatan pencemaran nama baik senilai 50 juta dolar AS kepada penerbit majalah "Star" setelah dirinya dicap sebagai pecandu narkoba.

Liputan6.com, Los Angeles: Aktris Katie Holmes telah mengajukan gugatan pencemaran nama baik senilai 50 juta dolar AS kepada penerbit majalah Star, setelah dirinya dicap sebagai pecandu narkoba.

Seperti dilansir TMZ.com, Selasa (1/2), inti dari gugatan Katie ini tertuju pada halaman sampul majalah tersebut yang menuliskan judul berita: "ADDICTION NIGHTMARE - Katie DRUG SHOCKER! - The Real Reason She Can’t Leave Tom". Namun, artikel yang dimuat sama sekali tidak memuat tulisan yang menyebut dirinya sebagai pecandu narkoba.

Menurut pengacaranya, Katie sangat marah dengan sampul sugestif yang seperti sengaja memfitnah dirinya tersebut. Selain itu, Katie juga mengaku tidak berniat untuk meninggalkan sang suami, Tom Cruise, dan menggunakan obat-obatan terlarang. Sejak akhir tahun lalu, hubungan Katie-Tom memang sempat digosipkan di tengah ambang perceraian.

Pengacara Holmes kepda TMZ mengatakan, "Tuduhan majalah Star itu tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum. Mereka tidak hanya kejam karena telah memfitnah Katie, mereka juga memainkan trik murah kepada masyarakat, membuat klaim palsu di sampul yang tidak didukung artikel apa pun di dalamnya." (YUS)




* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.