Sukses

Lindsay Lohan Divonis Empat Bulan

Pengadilan di Los Angeles memvonis aktris Lindsay Lohan hukuman penjara 120 hari atau sekitar empat bulan.

Liputan6.com, Los Angeles: Pengadilan di Los Angeles, Amerika Serikat, memvonis aktris Lindsay Lohan hukuman penjara 120 hari atau sekitar empat bulan, Jumat (22/4) kemarin. Lohan melanggar hukuman percobaannya setelah mengemudi dalam keadaan mabuk pada 2007 silam.

Selain hukuman badan, Hakim Stephanie Sautner yang memimpin persidangan juga menghukum Lohan dengan 480 jam kerja sosial, 360 jam di Pusat Pelayanan Perempuan dan sisa 120 jam di kamar mayat di LA. Menanggapi keputusan hakim ini, kubu Lohan menyatakan akan mengajukan banding.

Lohan sendiri saat ini dikabarkan berada di Lynwood Correctional Facility. Di sana, ia akan diproses secara hukum dan memenuhi syarat untuk mengajukan jaminan.

Pada Mei mendatang, aktris bermasalah ini juga dijadwalkan kembali menghadiri prapersidangan dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan. Lohan didakwa mencuri kalung seharga US$ 2.500 di sebuah toko perhiasan di Venice, California, AS, Januari silam.(CHR/ANS/MTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini