Sukses

Lindsay Lohan Dihukum Penjara 120 hari

Hakim menjatuhi hukuman atas aktris Lindsay Lohan pidana penjara 120 hari dan layanan masyarakat selama 480 jam atas kasus pencurian di Los Angeles, Januari silam.

Liputan6.com, Los Angeles: Aktris yang dirongrong masalah Lindsay Lohan tak mengajukan keberatan atas putusan pengadilan dalam kasus pencurian kalung dari satu toko di Los Angeles, Amerika Serikat, pada Januari lalu, sehingga  divonis empat bulan penjara. Lindsay, yang tak hadir di pengadilan, menyampaikan pembelaan melalui pengacaranya mengenai tuntutan pencurian pidana ringan yang dikurangi.
   
Berdasarkan hukum California, tak mengajukan keberatan berarti mengaku bersalah. Lindsay (24), yang telah masuk-keluar penjara dan pusat rehabilitasi obat selama hampir empat tahun, sebelumnya menyatakan ia tak bersalah.

Namun, hakim dalam kasus tersebut menjatuhi hukuman atas aktris yang bermain dalam Mean Girls itu hukuman penjara 120 hari dan layanan masyarakat selama 480 jam. Lindsay diberi tahu untuk melapor ke penjara pada atau sebelum 17 Juni.

Namun, pengacara Lindsay memberi tahu pengadilan aktris tersebut diperkirakan akan setuju menjalani hukuman penjara di rumah berdasarkan tahanan rumah atau program pemantau elektronik yang dirancang untuk memerangi terlalu penuhnya penjara di Los Angeles. Para pejabat penjara juga telah mengatakan tampaknya Lindsay Lohan akan menjalani kurang dari 120 hari masa tahanannya dengan potongan masa hukuman karena berkelakukan baik dan karena penjara terlalu penuh.
   
Lindsay juga diperintahkan untuk menyelesaikan penyuluhan psikologis, dan program antingutil. Hakim pada pengadilan Los Angeles Stephanie Sautner mengatakan terserah kepada Departemen Sheriff Los Angeles County, yang mengurus sistem penjara, cara menangani masalah tahanan rumah atau pembebasan dini.(ADO/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.