Liputan6.com, Jakarta: Putri Aryanti Haryowibowo akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Terdakwa kasus narkoba itu pun berharap agar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berupa rehabilitasi.
Hal ini disampaikan cicit mendiang mantan Presiden Soeharto di balik jeruji di PN Jaksel, Jakarta, Senin (8/8).
"Saya sih berharapnya direhabilitasi. Didoakan saja ya. Hanya berdoa dan ikhlas. Insya Allah saya siap," kata Putri yang mengenakan baju putih lengan pendek dengan setelan celana panjang hitam.
Sekadar diketahui, Putri bersama Gaus Notonegoro dan AKBP Edi Setiono dicokok Tim Buser Narkoba Mapolda Metro Jaya karena diduga sedang pesta narkoba di Hotel Maharani pada 18 Maret 2011 kamar 826.
Ketika digeledah kamar itu, ditemukan barang bukti dari atas meja di kamar hotel, yaitu dua buah plastik klip kecil berisi shabu-shabu dengan berat brutto seluruhnya 0,88 gram, satu buah korek api gas, satu buah botol air mineral dan selembar kecil kertas aluminium foil.
Sebelumnya penuntut Umum mendakwa, Putri dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.(MEL)
Hal ini disampaikan cicit mendiang mantan Presiden Soeharto di balik jeruji di PN Jaksel, Jakarta, Senin (8/8).
"Saya sih berharapnya direhabilitasi. Didoakan saja ya. Hanya berdoa dan ikhlas. Insya Allah saya siap," kata Putri yang mengenakan baju putih lengan pendek dengan setelan celana panjang hitam.
Sekadar diketahui, Putri bersama Gaus Notonegoro dan AKBP Edi Setiono dicokok Tim Buser Narkoba Mapolda Metro Jaya karena diduga sedang pesta narkoba di Hotel Maharani pada 18 Maret 2011 kamar 826.
Ketika digeledah kamar itu, ditemukan barang bukti dari atas meja di kamar hotel, yaitu dua buah plastik klip kecil berisi shabu-shabu dengan berat brutto seluruhnya 0,88 gram, satu buah korek api gas, satu buah botol air mineral dan selembar kecil kertas aluminium foil.
Sebelumnya penuntut Umum mendakwa, Putri dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.(MEL)