Sukses

Bopak Castello Inginkan Hak Asuh Anak

Selain menggugat cerai, Bopak Castello juga meminta hak asuh anak, Thalat Pasha Indrayana Bidwy.

Liputan6.com, Jakarta Dalam permohonan cerai yang dilayangkan di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Bopak Castello rupanya juga meminta tuntutan hak asuh anak dari pernikahannya dengan Putri Mayang Sari, Thalat Pasha Indrayana Bidwy.

Melalui kuasa hukumnya, pemilik nama Indrayana Bidwy itu mantap untuk mendaftarkan permohonan cerai pada Selasa (11/3/2014). Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Timur, Amril Mawardi.

"Ya benar, tercatat ada permohonan cerai atas nama Indrayana Bidwy bin Sulaiman Bidwy (47) sudah didaftarkan pada 11 Maret 2014, dengan nomor registrasi 741/Pdt.G/2014/PA Jakarta Timur," ujar Amril ditemui di kantornya Rabu (12/3/2014).

"Cerai talak didaftarkan kuasa hukum Bopak, Yanuar A. Saputra terhadap Putri Mayangsari binti Nasri (25). Dia juga mengajukan permohonan agar pemohon mendapat hak asuh anak bernama Thalat Pasha Indrayana Bidwy," sambungnya.

Akan tetapi, Amril masih belum tahu kapan persidangan akan dilakukan. Pasalnya, berkas tersebut baru masuk dan belum ditentukan hakim mana yang akan memimpin sidang cerai pasangan yang menikah di KUA Bogor Utara 22 Mei 2011 itu.

"Persidangannya belum bisa ditetapkan. Nanti majelis hakim yang akan menentukan. Saat ini kami baru akan memilih majelisnya dulu," ujar Amril.

Diperkirakan, sekitar satu bulan lagi persidangan keduanya dapat dilakukan. Mengingat, PA Jakarta Timur harus melakukan panggilan melalui PA Bogor yang merupakan domisili bintang komedi Pesbuker ini. "Kami akan minta ke PA Bogor untuk memanggil pemohon, jadi mungkin perlu dilakukan (proses) satu bulan," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.