Sukses

Dituduh Gelapkan Rp2 M, Ayah Olla Ramlan Terancam 4 Tahun Penjara

Ayah Olla Ramlan, M. Ramlan dituduh menggelapkan uang Rp2 miliar. Ia pun terancam 4 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta Ayahanda Olla Ramlan, M. Ramlan dilaporkan rekan bisnisnya, Fauzan dengan tuduhan penggelapan. Ramlan dianggap tidak transparan dalam bagi hasil bisnis tambang batubara dengan Fauzan.

"Awalnya kami 2007 melakukan kerja sama areal konsesi tambang batubara. Kami kerja sama dengan porsi pembagian 40:60 dari hasil," terang Fauzan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2014).

Diakui Fauzan, selama kurun waktu 2007, dirinya mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar. Parahnya lagi, perhitungan yang dilakukan tidak transparan sehingga jumlah pastinya belum diketahui.

"Kerugiannya sekitar Rp2 miliar yang belum dia bayarkan. Karena perhitungannya nggak transparan, jadi nggak bisa kami pastikan," ucapnya.

Dengan begitu, M. Ramlan dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

"Kami melaporkan Bpk. Ramlan ke Mabes Polri dengan tuduhan penggelapan. Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Penyidik nanti menindaklanjuti laporan kami baru nanti kami tahu bagaimana selanjutnya," kata kuasa hukum Fauzan, Ferry Juan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.