Sukses

Akui Baru Gunakan Narkoba, Roby 'Geisha' Ngotot Direhabilitasi

Roby Geisha membacakan pembelaan di depan hakim. Dalam pembelaannya, Roby meminta direhabilitasi, tak dipenjara.

Liputan6.com, Jakarta Roby Geisha kembali menjalani sidang kasus narkoba yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (2/4/2014). Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi (nota pembelaan).

Saat membacakan pledoi di depan majelis hakim, Roby mengakui kalau dirinya tergolong baru dalam menggunakan narkoba. Karena itu, ia pun meminta agar dirinya cepat direhabilitasi.

"Harapan saya, saya bisa menjalani rehabilitasi," ucap Roby didepan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (2/4/2014).

Pencipta lagu 'Remuk Jantungku' itu pun melanjutkan pembacaan pledoinya. "Saya hanya pengguna yang baru-baru mencoba, demikian nota pembelaan pribadi saya," jelas Roby.

Dalam kesempatan itu, Roby juga meminta maaf kepada banyak orang yang merasa dirugikan dengan penangkapan dirinya terkait kasus narkoba.

"Saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa apa yang lakukan adalah sesuatu yang tidak pantas," tutur Roby.

Seperti diketahui, Roby ditangkap aparat Polres Jakarta Pusat bersama dengan 5,1 gram serta 0,5 gram lintingan ganja bekas pakai sebagai alat bukti. Saat menjalani pemeriksaan, Roby juga dinyatakan positif menggunakan ganja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.