Sukses

Berkas Bermasalah Gara-gara Roger Danuarta Bohong kepada Polisi?

Dari pemeriksaan rumah sakit, Roger Danuarta sudah lama menjadi pecandu. Roger bohong dengan pengakuan awalnya.

Liputan6.com, Jakarta Saat ditanya penyidik, Roger Danuarta mengaku baru saja menggunakan heroin dan ganja dalam tiga bulan terakhir. Namun selama dalam tahanan, mantan kekasih Shandy Aulia itu kerap sakau. Dari hasil pemeriksaan di RSKO, baru diketahui bahwa Roger merupakan pecandu berat. Lantas, benarkah pengakuan Roger pada penyidik?

"Begini, kalau pemeriksaan BAP dia tidak berbohong. Ditanya (penyidik) sudah gunakan ganja dan heroin itu berapa lama? Dia (Roger) jawab, ganja tiga bulan, heroin empat bulan. Namun, sebelum-sebelumnya itu penyidik tidak tanyakan dari kapan awal pertama pakai (narkoba)," kilah kuasa hukum Roger, Zufrry Maykel Manus dihubungi via telepon, Jumat (11/4/2014).

"Roger menjawab sesuai yang ditanyakan. Nanti saja di persidangan akan lebih rinci dan terlihat," lanjutnya.

Selain itu, hingga kini Zufrry mengatakan bahwa berkas perkara kliennya itu masih belum rampung alias P21. Padahal masa tahanan perpanjangan Roger tinggal seminggu lagi.

"Tinggal menghitung hari. Masa penahanan Roger juga tinggal seminggu, jadi otomatis harus dilemparkan dalam minggu ini, kalau tidak Roger bisa keluar tahanan demi hukum. Tapi sebelum masa penahanan habis akan dilimpahkan ke kejaksaan," ucap Zufrry.

Keterlambatan berkas perkara pesinetron Siapa Takut Jatuh Cinta ini disebabkan jenis narkotika yang digunakan Roger. Apalagi, pengakuan yang diungkapkan Roger berbeda dengan hasil tes yang diungkapkan cowok 31 tahun tersebut.

"Lambatnya P21 terkait dengan jenis narkotika yang dipakai Roger. Ini ada perdebatan di tingkat aparat hukum. Roger ini kan pakainya putau, pas tes urine positifnya morfin," ungkapnya.

Seperti diketahui, Roger Danuarta ditemui terkapar di dalam sebuah mobil Mercy B 368 RY pukul 23.10 WIB di Jalan Kayu Putih Tengah, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (17/2/2014). Di dalam mobilnya ditemukan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 15,7 gram, dan heroin 1,50 gram. Artis 33 tahun itu melanggar pasal 111, 112, dan 127 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Ras)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.