Sukses

Ki Kusumo Nilai Sekolah Internasional Bukanlah Jaminan

Ki Kusumo menilai sekolah bertaraf internasional ternyata tidak lebih baik dan bagus dari sekolah-sekolah yang lainnya.

Liputan6.com, Jakarta Terkait dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak didik di Jakarta Internasional School (JIS), artis dan juga produser yang juga Ketua Umum Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Ki Kusumo menilai sekolah bertaraf internasional ternyata tidak lebih baik dan bagus dari sekolah-sekolah yang lainnya.

"Ini fakta yang tidak dibantah. Keselamatan dan kenyamanan anak didik di sekolah bertaraf internasional ternyata tidak mendapat jaminan juga,” kata Ki Kusumo di kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/4/2014).

Ada sebagian masyarakat yang meminta agar sekolah tersebut ditutup kegiatannya. Namun bagaimana dengan siswa-siswinya? Ki Kusumo pun meminta pemerintah untuk memikirkannya. Ia mencontohkannya, untuk menempatkan seorang siswa di sekolah yang tepat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus melakukan tes terlebih dulu.

“Kalau hasil tesnya bagus, siswa yang bersangkutan berhak ditempatkan di sekolah unggulan. Banyak kok sekolah di bawah naungan Kemendikbud yang tidak kalah bagusnya dengan sekolah bertaraf internasional seperti JIS,” ujarnya.

Tidak hanya mudah memantau saja. Dengan menutup sekolah-sekolah seperti itu, pemerintah juga telah menghapus kesenjangan di dunia pendidikan. “Tidak ada perbedaan untuk mendapatkan pendidikan sesuai yang diamanatkan UUD 1945. Selama ini yang terjadi, yang punya uang yang dapat sekolah di tempat yang bagus, bukan berdasarkan kecerdasan,” tukas pria yang juga dikenal sebagai paranormal ini.

Soal penanganan hukum kasus pelecehan seksual terhadap siswa JIS, yang telah menetapkan Agun dan Awan, karyawan bagian cleaning service, sebagai tersangka, dia mengingatkan agar pengelola JIS tidak lepas tangan. “Kejadian ini tidak akan terjadi kalau pihak berwenang di JIS tidak lengah. Mereka harus ikut bertanggung jawab,” pungkasnya.

Agun dan Awan, oleh polisi telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal pencabulan dan UU Perlindungan Anak yang hukumannya minimal 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.