Sukses

Roby Geisha Divonis Kurungan Satu Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Roby Geisha dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Liputan6.com, Jakarta Roby Geisha harus menyimpan keinginannya untuk menghirup udara bebas dan melakukan rehabilitasi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis Roby dengan pidana penjara selama satu tahun dikurang masa tahanan.

"Roby Satria terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu jenis tanaman," ucap Hakim Ketua, Aswijon, SH. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu tahun penjara dipotong masa tahanan," sambung Aswijo.

Dengan begitu, pledoi yang telah dibacakan Roby pun harus ditelan mentah-mentah. Pencipta lagu Lumpuhkan Ingatanku ini dipastikan tak akan bisa menjalani rehabilitasi.

Usai putusan dibacakan, Roby dan kuasa hukumnya diberi kesempatan oleh pengadilan untuk melakukan banding. Kuasa hukum Roby, John Hasyim mengatakan dirinya akan mengajukan pikir-pikir.  "Dari kesepakatan, kami mengajukan pikir-pikir," ungkap John.

Vonis yang diterima Roby boleh dibilang lebih rendah dari tuntutan jaksa yang memvonis Roby dengan kurungan satu tahun enam bulan.

Seperti diketahui, Roby Geisha diciduk polisi pada 8 Oktober 2013. Roby kedapatan membawa 5,1 gram ganja. Polisi juga menyita 0,5 lintingan ganja di kamar kos Roby. Dia dituntut melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini