Sukses

Divonis Satu Tahun Penjara, Personel Geisha Janji Dukung Roby

Saat pembacaan putusan Roby, para personel Geisha lainnya tampak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta Saat pembacaan putusan Roby, para personel Geisha lainnya tampak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Momo dan Aan mengaku sedih setelah mendengar keputusan hakim yang memvonis Roby dengan kurungan penjara satu tahun.

"Hari ini kami sudah dengar keputusan dari hakim untuk Roby. Sekarang sudah diputus. Kehadiran kami di sini sebagai sabahat, kami tetap memberikan support dari awal sidang. Karena kami sudah kayak keluarga, dekat banget, sudah berteman lama. Kami sedih banget," kata Aan Geisha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014).

Selain itu, Momo dan rekan-rekan Geisha lainnya berjanji akan terus memberikan dukungannya kepada Roby. "Kami memang untuk memberi support, apapun hasil keputusannya, apapun itu. Nantinya kami tetap beri dukungan kepada Roby," kata Momo.

Di samping itu, Geisha yakin jika Roby dapat segera keluar dari masa tahanan. Apalagi, sikap Roby selama menghuni Rutan Salemba cukup baik sehingga akan banyak pertimbangan baginya.

"Tadi lebih banyak ngobrol sama Roby. Dia bilang keadaannya baik, sehat. Roby warga negara yang patuh selama jalani proses hukum. Dia juga dibilang hakim bersikap baik, tidak mempersulit proses hukum. Buat kita itu sebuah tanggung jawab dia sebagai warga negara," pungkas Aan.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Roby bersalah atas kepemilikan narkotika jenis satu dan mengharuskannya dipidana penjara satu tahun. Vonis yang diterima Roby boleh dibilang lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan kurungan satu tahun enam bulan.

Sebelumnya, Roby Geisha diciduk polisi pada 8 Oktober 2013. Roby kedapatan membawa 5,1 gram ganja. Polisi juga menyita 0,5 lintingan ganja di kamar kos Roby. Dia dituntut melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini