Sukses

UGB Kembali Dilaporkan Kasus Pencucian Uang

UGB dilaporan dan dituduh telah melakukan tindak pidana pencucian uang oleh pengacara Riska, Anda Situmorang.

Liputan6.com, Jakarta Ustad Guntur Bumi (UGB) kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, suami Puput Melati itu diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama menjalani praktek pengobatan beberapa tahun terakhir.

Laporan polisi itu dibuat oleh Andar Situmorang, yang selama ini merupakan tim kuasa hukum Riska. Seperti diketahui, Riska adalah wanita yang mengaku mengalami pelecehan seksual oleh UGB.

"Jadi semalam saya laporkan UGB dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang. Korbannya ibu Siti Aminah, dia mantan pasien UGB," kata Andar di halaman Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2014).

Dalam laporan polisi itu, Andar menduga UGB melakukan pencucian uang dengan cara menyuruh para pasiennya mentransfer biaya pengobatan ke rekening karyawan UGB. Dari rekening si karyawan. Setelah itu, UGB menerima setoran dari karyawannya secara cash/tunai.

Selain tuduhan pencucian uang, UGB juga dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 379 A yang memuat perkara penipuan sebagai mata pencaharian. "Kerugian ibu Siti Aminah dalam kasus ini Rp152 juta. Cukup banyak karena dia pasien UGB dari tahun 2009 sampai 2014," jelas Andar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini