Sukses

Roger Danuarta Pasrah Dipenjara Lagi

Meski Roger Danuarta santai, sang ibu justru terlihat syok ketika putranya dituntut 1,5 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut Roger Danuarta dengan hukuman 1,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara. Roger dinyatakan melanggar pasal 127 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal empat tahun.

Artis 33 tahun ini sepertinya sudah pasrah dengan bayang-bayang jeruji besi untuk satu tahun ke depan. Ia pun menjawab santai ketika ditanya mengenai tuntutan jaksa kepadanya.

"Saat ini belum bisa komentar banyak, tapi masih menjalani proses sidang ini. Ya lihat hasil akhirnya saja dan berharap yang terbaik. Dari keluarga sih keinginannya rehab, tapi semua kembali ke hasil persidangannya," kata Roger Danuarta usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (11/6/2014).

Hal itu juga dibenarkan kuasa hukum Roger, Jufrry Maykel Mannus. Menurutnya, Roger menyatakan kesiapannya jika memang harus dipenjara. Namun, pihak Jufrry, akan mengupayakan agar mantan kekasih Sheila Marcia itu mendapat vonis rehabilitasi.

"Roger apapun keputusannya selalu siap, tapi marilah kita mendukung pada korban narkotika diberikan kesempatan rehab. Jadi dilakukan pembinaan dan diperbaiki kesehatannya, supaya bisa lebih baik lagi," tutur Jufrry.

Sementara ibunda Roger, Eeng Wiratmaja terlihat syok ketika mendengar tuntutan jaksa. Sayang, Eeng enggan berkomentar. Istri Jhonny Danuarta itu memilih menghindar saat diberondong pertanyaan oleh media. "Jangan sama aku, tanya pengacara saja ya," elak Eeng sembari berlalu.

Seperti diketahui, Roger ditemukan tidak sadarkan diri di dalam mobil Mercy pada 16 Februari 2014 lalu. Di TKP, didapatkan barang bukti putaw seberat 0,34 gram bruto beserta alat suntiknya yang belum dipakai, dan ganja kering seberat 15,70 gram.

Roger dikenakan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ia dituntut 1,6 tahun penjara. (Ras/fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini