Sukses

Dul Ahmad Dhani Berharap Hakim Pertimbangkan Undang-Undang Baru

Pihak kuasa hukum Dul Ahmad Dhani, Lydia Wongsonegoro mengajukan beberapa hal dalam sidang pledoi.

Liputan6.com, Jakarta Pihak kuasa hukum Dul Ahmad Dhani, Lydia Wongsonegoro mengajukan beberapa hal dalam sidang pledoi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (2/7/2014). Dalam nota pembelaan setebal 80 halaman itu, Lydia meminta hakim dapat mempertimbangkan Undang-Undang (UU) Peradilan Anak yang baru.

Di mana, dalam kasus pidana yang melibatkan anak di bawah umur mengadopsi sistem diversi, yakni penyelesaian kasus secara kekeluargaan di luar pengadilan lebih diutamakan daripada proses peradilan di pengadilan. Dengan begitu, kemungkinan Dul bakal dipenjara semakin kecil atau bahkan tidak ada.

"Intisari dari pembelaannya, Dul masih punya masa depan yang panjang. Kita tetap memberikan harapan pada majelis hakim untuk mendukung semangat UU Peradilan Anak yang baru," kata Lydia usai keluar ruang sidang.

Selain pembelaan dari kuasa hukum, Dul sendiri juga memberikan `surat cinta` untuk majelis hakim. Surat itu berisikan curhatan personel Lucky Laki tersebut selama menjalani proses persidangan.

"Tadi dari saya pledoi ada 80 lembar. Ada satu lembar yang ditulis sendiri sama Dul. Isinya dia minta maaf pada semuanya, menyesal, dan berterima kasih kepada ayah dan bundanya yang akan bersilaturahmi terus dengan keluarga korban," paparnya.

"Karena majelis hakim ada sidang yang lain, jadi pembelaan yang ditulis Dul diserahkan saja dan tidak dibacakan," sambungnya.

Setelah pembelaan ini, sidang dilanjutkan pada Selasa (8/7/2014) pekan depan, dengan agenda replik dari pledoi Dul. "Hari Selasa minggu depan dengan agenda tanggapan JPU atas pembelaan Dul. Dan selanjutnya dua atau tiga hari, secepatnyalah sudah putusan," tuntas Lydia.

Seperti diketahui, sidang ini merupakan kelanjutan atas kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 8+200 September 2013 lalu. Kejadian itu menewaskan tujuh orang. Akibatnya, Dul dijerat dengan pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Namun, pada pembacaan tuntutan dua pekan lalu, JPU menuntut Dul kurungan penjara satu tahun dengan dua tahun masa percobaan.(Ras/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.