Liputan6.com, Los Angeles Setelah melakukan aksi vandalisme, Justin Bieber diberi kesepakatan oleh jaksa untuk menghindari penjara. Dengan syarat, ia harus mengikuti kelas menajemen kemarahan.
Pelantun Never Say Never ini wajib menghadiri 12 minggu kelas dengan minimal satu jam setiap minggunya. Selain itu, ia juga harus membayar korban yang terkena kerusakan yang dibuatnya sebesar USD 80.900 atau sekitar Rp940 juta.
Baca Juga
Dilansir Contactmusic, Kamis (10/7/2014), semua yang harus dilakukan Bieber terkait masa percobaannya selama dua tahun tersebut membuatnya tak dipenjara. Selain itu, ia juga tak perlu menghadiri sidang Pengadilan Tinggi di Van Nuys, California.
Advertisement
Sedangkan menurut CNN, Bieber juga wajib melakukan lima hari pelayanan masyarakat, seperti memungut sampah, atau penghapusan grafiti.
Dalam sebuah pernyataan tertulis setelah sidang, juru bicara penyanyi 20 tahun ini mengatakan, "Bieber senang masalah ini dapat diselesaikan. Dia akan terus bergerak maju dan fokus pada karier serta musiknya." (Mer/Ade)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.