Sukses

7 Hal yang Membuat Dul Ahmad Dhani Bebas

Putusan hakim yang membebaskan Dul, sangat jauh dengan tuntutan JPU yang menuntut Dul dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp5 juta.

Liputan6.com, Jakarta Tersangka kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang, AQJ alias Dul Ahmad Dhani akhirnya bebas dari jeratan hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Dul dengan mengembalikannya kepada orangtuanya.

Vonis ini tentu saja sangat ringan bila dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut personel Lucky Laki ini satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun serta denda Rp5 juta subsider tiga bulan kerja sosial.

Majelis hakim mencermati sedikitnya tujuh hal yang membuat Dul bebas dari hukum.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

Dul Menunjukkan Sikap yang Baik Selama Sidang

Dul menunjukkan pribadi yang baik selama sidang berlangsung. Dul juga diyakini bisa dibina lagi menjadi pribadi yang lebih baik. Karena jika diberi hukuman pidana, dikhawatirkan dapat memberikan efek negatif kepada Dul.

"Pengamatan selama proses persidangan terdakwa selalu menunjukan sopan santun, terdakwa bukan anak nakal. Namun hanya karena kurang perhatian, kemudian terdakwa masih bisa dibina. Bila harus dijatuhi pidana dikhawatirkan bisa memberikan stigma negatif kepada kejiwaan anak," kata Petriyanti, hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014).

 

3 dari 8 halaman

Ada Perdamaian antara Keluarga Dul dan Keluarga Korban

Faktor kedua yang meringankan Dul adalah telah terjadi perdamaian antara pihak keluarga korban dan pihak terdakwa. Bahkan, keluarga dari korban sendiri yang meminta agar kasus ini segera ditutup.

"Telah terjadi perdamaian antara para korban dan terdakwa. Dalam persidangan keluarga para korban meminta supaya kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum," ucap hakim Petiyanti.

4 dari 8 halaman

Keluarga Dul Mau Bertanggungjawab

Ketiga, pihak keluarga terdakwa dalam hal ini Ahmad Dhani dan Maia Estianty mau bertanggung jawab untuk menanggung semua kerugian yang dialami keluarga seluruh korban.

"Fakta yang terungkap, keluarga terdakwa sungguh-sungguh menunjukkan tanggung jawabnya. Keluarga terdakwa telah membantu seluruh biaya rumah sakit. Bahkan, ayah terdakwa sudah menyanggupi akan membiayai sekolah anak-anak korban hingga ke perguruan tinggi," sambung Petriyanti.

5 dari 8 halaman

Ahmad Dhani dan Maia Estianty Sepakat untuk Membimbing Dul

Kemudian, baik Dhani atau Maia sama-sama sepakat dan menyanggupi untuk merawat, mendidik dan memberikan perhatiannya kepada Dul.

"Orangtua terdakwa mengatakan bahwa dirinya masih sanggup untuk mendidik, merawar dan memberikan perhatian. Ibu kandung terdakwa berjanji akan memberikan waktu dan perhatian khusus kepada terdakwa," jelas hakim.

6 dari 8 halaman

Dul Mengakui Kesalahan dan Menyesal

Hal kelima yang meringankan adik Al dan El ini adalah Dul menyatakan penyesalannya usai kejadian yang menewaskan tujuh orang dan sembilan lain luka-luka tersebut. Bahkan, Dul berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya dan akan membangun silaturahmi yang baik dengan pihak korban.

"Terdakwa menyampaikan penyesalan usai kejadian itu. Terdakwa juga berjanji akan menjadi anak yang saleh dan tidak akan mengulangi kesalahannya serta akan menjalin silaturahmi dengan semua keluarga korban," urainya.

7 dari 8 halaman

Dul Anak yang Berbakat

Keenam, Dul dianggap sebagai anak yang memiliki potensi dan bakat yang tinggi sebagai anak Indonesia. Ia diberikan kesempatan yang luas untuk bisa terus berkarya.

"Sebagai seorang anak Indonesia yang berpotensi, terdakwa perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk kembali berkarya," papar hakim.

8 dari 8 halaman

Hakim Melihat UU Perlindungan Anak yang Baru

Dan terakhir, majelis hakim menyambut positif semangat UU Peradilan Anak yang baru, di mana kasus pidana anak mengadopsi restorasi justice, atau menekankan pada keadilan pemulihan keadaan.

"Meski saat ini kami masih menggunakan UU Peradilan Anak tahun 1997, namun kami sepakat untuk menyongsong semangat UU Peradilan Anak yang baru di mana setiap kasus pidana anak mengadopsi restorasi justice. Serta berorientasi kepada pelaku untuk meminta maaf langsung kepada korban. Demi mengurangi adanya rasa permusuhan," tutur hakim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini