Sukses

Tak Ingin UGB Bebas, Hakim Minta Saksi Beri Keterangan Jelas

"Bisa jadi nanti dia (UGB) bebas. Kalau dia bebas, nanti kami dimarahi," kata hakim Haswandi.

Liputan6.com, Jakarta Haswandi, Ketua Majelis Hakim persidangan Ustad Guntur Bumi (UGB) sempat memberi arahan kepada dua orang saksi. Saksi tersebut yakni Sukasmi dan seorang wanita pegawai bank BNI tempat UGB membuka rekening.

Haswandi meminta agar para saksi tidak memberikan keterangan dan kesaksian dengan bertele-tele. Sebab, dikatakan dia, hal itu bisa membuat UGB nantinya bebas dari jeratan hukum.

"Ibu harus urut keterangannya. Jangan lompat-lompat ya," ucap Haswandi, saat mendengarkan keterangan saksi kasus UGB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014).

Dalam persidangan, Sukasmi yang merupakan istri dari Irfangi, pihak yang merasa dirugikan saat berobat ke UGB, memberi keterangan yang dianggap tak runut dan jelas kepada majelis hakim. Hal tersebut membingungkan para hakim.

"Kalau nanti ibu nggak urut dan nggak jelas keterangannya, nanti pemeriksaannya bagaimana? Kami kan lagi periksa dia (UGB), karena ini kan pasal penipuan, jadi kami mau lihat unsur penipuannya di mana," tegas Haswandi.

Haswandi meminta para saksi menceritakan kronologis penipuan dengan jelas agar UGB tak bisa dengan mudah melenggang dengan mulus di persidangan. Apalagi, kalau sampai suami Puput Melati itu benar-benar melakukan kesalahan.

"Bisa jadi nanti dia (UGB) bebas. Kalau dia bebas, nanti kami dimarahi," kata Haswandi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.