Sukses

Dul Bebas, Ahmad Dhani Bantah Ada Rekayasa Hukum

Bagi Ahmad Dhani, kasus putranya, Dul, jadi pelajaran buat pemerintah dan kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta Tersangka kecelakaan maut AQJ alias Dul Ahmad Dhani akhirnya diputus bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat mengingat kecelakaan itu telah menewaskan tujuh orang.

Ada dugaan, pihak Dul bermain mata dengan pengadilan sehingga akhirnya bocah 13 tahun itu bebas. Namun, hal itu langsung dibantah oleh Ahmad Dhani.

"Kami senang kebetulan sudah sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak. Artinya tidak boleh ada pemikiran hasil putusan ini adalah akal-akalan atau setting-settingan," kata Ahmad Dhani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014).

Selain itu, pentolan Dewa 19 ini menilai kecelakaan Dul justru membuat berbagai hal positif. Dikatakan Dhani, pihak kepolisian jadi lebih sering melakukan razia untuk menertibkan pengemudi di bawah umur.

"Semenjak Dul kecelakaan, polisi langsung ajukan razia. Peristiwa Dul sempat membuat pemerintah kerja, semoga ini nggak hangat-hangat tahi ayam. Harus terus ada razia," jelasnya.

Sekedar mengingatkan, Dul menjadi tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 8+200 September 2013 lalu. Kejadian itu menewaskan tujuh orang. Akibatnya, Dul dijerat dengan pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menuntut Dul kurungan penjara satu tahun dengan dua tahun masa percobaan. Namun pada akhirnya, pengadilan mengambil keputusan untuk mengembalikan Dul kepada orangtuanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.