Sukses

Prabowo Mundur dari Pilpres, Indra Bekti: Denda Rp 50 Miliar

Mundurnya Prabowo Subianto dari Pilpres 2014 dianggap Indra Bekti bukanlah sikap yang legowo.

Liputan6.com, Jakarta Jelang pengumuman siapa yang akan menjadi presiden 2014-2019 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (22/7/2014) capres nomor urut satu, Prabowo Subianto mengumumkan pengunduran dirinya sebagai capres. 

Hal itu menjadi perhatian sendiri bagi Indra Bekti. Ia melihat pernyataan Prabowo adalah sikap tidak legowo dan tak bisa menerima kekalahan.

"Dia mengatakan siap kalah, tapi dia punya keyakinan menang. Harusnya dia bisa menilai, siapa dia sebenarnya, kok pakai ngambek segala," kata Indra Bekti ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Sebagai tokoh masyarakat yang disegani harusnya Prabowo tak mengambil sikap seperti itu. Menurut bapak dua anak ini, justru itu bisa merusak citranya. "Kalau dia seperti ini sikapnya, dia nggak negarawan," ujar pembawa acara Ceriwis.

Indra menilai sikap Prabowo itu sudah menyalahi pasal 245 ayat 1 UU No. 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Ada pasalnya tuh yang isinya bahwa, bila menundurkan diri dari pilpres akan di kenakan pidana dua tahun penjara, dan  denda Rp 50 miliar," tandas Indra.(Pur/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini