Sukses

Tempat Karaoke Syahrini di Tangerang Langgar Perda

Syahrini telah mengembangkan sayapnya di bisnis karaoke. Cabangnya pun sudah ada di beberapa daerah, salah satunya di City Mall, Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta Syahrini telah mengembangkan sayapnya di bisnis karaoke. Cabangnya pun sudah ada di beberapa daerah, salah satunya di City Mall, Kota Tangerang, Banten. Namun kabarnya, tempat hiburan bernama `Princess Syahrini Family Karaoke` ini telah melanggar empat Peraturan Daerah (Perda). Sehingga izin usaha yang dikeluarkan tersebut harus bersyarat.

"Perda yang dilanggar itu adalah tentang Larangan Penjualan Minuman keras, Ketertiban Umum, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pajak Daerah, " ungkap Kepala Satpol PP Pemkot Tangerang, Mumung Nurwana, di Tangerang, Kamis (28/8/2014), seperti dilansir laman Antara.

Perda yang telah dilanggar bisnis tersebut diakui Mumung antara lain Perda No. 7 tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang. Perda lainnya adalah No. 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, No. 17 tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Perda No. 6 tahun 2011 mengenai Ketertiban Umum.

Ketika petugas memeriksa tempat karaoke yang berdalih untuk keluarga ini, ternyata pengelola menjual sebanyak 830 botol minuman keras berbagai merek dengan kadar alkohol tinggi. 

Sementara, asisten I Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang, Saeful Rohman, mengatakan izin karaoke dapat dibuka asal pengelola membuat pernyataan tidak mengulangi tindakan serupa.

Saeful menambahkan pihaknya tidak mau masalah keributan itu terulang, maka pengelola harus mentaati semua aturan dan mengurus kembali perizinan.

Sedangkan anggota DPRD Kota Tangerang dan Majelis Ulama (MUI) setempat mengecam keberadaan karaoke yang menjual minuman beralkohol.

Tempat karaoke tersebut kini sudah disegel aparat Satpol PP dan Polres setempat. Namun menurut Mumung, hal itu dilakukan bukan karena pelanggaran tersebut melainkan lantaran adanya keributan pada Rabu (20/8/2014) malam.

Sekelompok pemuda menyerbu tempat karaoke Syahrini dengan alasan sudah dijanjikan sebagai karyawan bagian pengamanan tapi hingga kini tidak terpenuhi. Itu memicu kemarahan mereka.(Mer)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.