Sukses

Olla Ramlan Terlibat Pencucian Uang Karena Bisnis Ayahnya?

M. Ramlan dianggap dituduh Rusdi AF menggelapkan uang sekitar Rp6 miliar. Sedangkan pihak M. Ramlan hanya Rp2 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Terdengar isu yang tidak sedap mengenai Olla Ramlan. Dikabarkan kalau istri M. Aufar Hutapea itu terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena bisnis batu bara yang dijalankan ayahnya, M. Ramlan.

Namun pengacara M. Ramlan, Rusdiannor mengatakan bahwa bisnis yang dijalankan oleh kliennya tidak ada sangkut pautnya dengan Olla. Rusdiannor juga mengatakan bisa membuktikannya secara tertulis.

"Dalam hal ini pure bisnis beliau (M Ramlan). Nggak ada sangkut pautnya dengan Olla. Beliau dikenal sudah bisnis sejak Olla belum lahir. Kalau ada kabar berkaitan, itu tidak benar," tegas Rusdiannor dikawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, Kamis (28/8/2014).

"Mereka salah. Nggak ada kaitan dengan Olla, apalagi katanya kena TPPU. Kalau memang benar, coba buktikan. Kalau nggak benar, bisa kena perbuatan tak menyenangkan," tambah Rusdiannor setengah mengancam.

Rusdiannor menceritkan semua berawal dari perjanjian bisnis batu bara antara M. Ramlan dengan Rusdi AF sejak 2007. Di antara dua belah pihak tersebut masing-masing mendapatkan hak dan kewajiban.

Rusdi AF mendapat bagian 40 persen dari hasil pekerjaan, sedangkan M. Ramlan mendapatkan 60 persen. Menurut Rusdiannor pembayaran lancar sampai tahun 2012. Namun pada 2013 terjadi salah paham di antara kedua belah pihak.

Karena M. Ramlan sulit ditemui, maka baru baru ini ia dilaporkan oleh Rusdi AF ke Mabes Polri dan berkasnya dilimpahkan ke Polda Kalimantan Selatan.

"Ayah Olla sakit, terjadi pengapuran ditulang kakinya, makanya sulit ditemui. Dan pembayaran untuk pelapor (Rusdi AF) belum dilakukan, makanya ayah Olla dilaporkan ke polisi," terang Rusdiannor.

Namun setelah melakukan perhitungan, terjadi salah paham lagi. Pihak pelapor mengakui kelalaian pembayaran yang belum dilakukan senilai Rp6 miliar, sedangkan dari pihak terlapor yakni ayah M. Ramlan, nilainya berkisar pada Rp2 miliar.

"Setelah kami investigasi angka yang kita dapat antara Rp1,7 sampai Rp2 miliar. Kalau hanya segitu akan kami  bayar secepatnya. Tetapi pelapor mengatakan Rp6 miliar, inilah yang sekarang harus kami klarifikasi, dari mana muncul penambahan angka Rp4 miliar itu," pungkas sang pengacara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini