Sukses

Kasus Farhat Abbas-Ahmad Dhani Masuk Kejaksaan

Polda Metro Jaya melanjutkan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Farhat Abbas terhadap pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani.

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya melanjutkan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Farhat Abbas terhadap pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani. Berkas perkara saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Hal tersebut diakui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (4/9/2014). "Ya (berkas) sudah di Kejaksaan," kata Rikwanto saat dhibungi via pesan singkat.

Kasus Farhat dan Dhani bermula ketika mantan suami Nia Daniati itu menghujat Dhani via twitter. Kritikan Farhat kian pedas terutama saat anak bungsu Dhani, AQJ alias Dul, mengalami kecelakaan maut di tol Jagorawi KM 8+200, setahun lalu.

Dhani tersinggung, dan melaporkan Farhat dengan tuduhan pencemaran nama baik serta fitnah. Dari hasil pemeriksaan, Farhat jadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 UU Informasi dan Teknologi Elektronik serta pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Sementara itu, Farhat sudah meminta maaf dan berharap Dhani mau mencabut laporannya. "Tapi kalaupun terus sidang, ya saya siap," tandas Farhat belum lama ini.(Jul/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini