Sukses

Ini yang Bikin Pengacara Optimis Ustad Guntur Bumi Tak Dipenjara

Jika Ustad Guntur Bumi tetap dihukum empat bulan penjara, tim pengacara akan melakukan upaya hukum lain.

Liputan6.com, Jakarta Rencananya, Rabu (10/9/2014) Ustad Guntur Bumi alias UGB akan menjalani sidang putusan atas kasus penipuan pengobatan alternatif. Afrian Bondjol selaku Kuasa Hukum UGB, berharap kliennya tersebut akan dibebaskan dari segala tuntutan.

Dihubungi melaluli telepon seluler, Selasa (9/9/2014), Afrian menjelaskan dirinya sudah mempersiapkan segala hal untuk sidang tuntutan.

"Kami sudah sampaikan seluruh keinginan kami pada saat pembelaan. Mudah-mudahan majelis hakim menerima isi pembelaan kami," harap Afrian.

Namun demikian Afrian tetap menyerahkan sepenuhnya apa pun keputusan pengadilan untuk kliennya. "Seluruh pledoi kami dapat diterima, setidak-tidaknya kami tim kuasa hukum UGB memohon keputusan yang seadil-adilnya," lanjutnya.

Seperti yang diketahui Ustad Guntur Bumi dituntut empat bulan penjara, meski demikian Afrian optimis kliennya tersebut tidak mencicipi jeruji besi. "Yang pasti seluruh upaya kita sudah maksimal, semoga majelis hakim dapat mempertimbangkan hal-hal itu," tuturnya.

"Namun jika keputusan dari majelis hakim tidak sesuai dengan harapan, maka kami akan melakukan tindakan hukum lain," pungkas Afrian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini