Sukses

Alasan Hakim Vonis Ustad Guntur Bumi 6 Bulan Bui

Majelis hakim membeberkan alasan memberikan vonis penjara selama enam bulan bagi Ustad Guntur Bumi (UGB).

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim membeberkan alasan memberikan vonis penjara selama enam bulan bagi Ustad Guntur Bumi (UGB). Menurut majelis hakim, hukuman tersebut diberikan untuk memberikan efek jera bagi UGB yang terbukti melakukan penipuan dalam menjalani praktik pengobatan alternatif.

"Karena tujuan penghukuman disamping pembalasan, juga untuk mendidik yang bersangkutan," kata Haswandi, selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di ruang sidang, Rabu (10/9/2014).

Menurut majelis hakim, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memberi hukuman empat bulan penjara dianggap terlalu ringan dan tak menimbulkan efek jera. Karena itu, ia memutuskan untuk memberikan tambahan dua bulan penjara bagi Ustad Guntur Bumi.

"Empat bulan dari tuntuan jaksa kurang berikan pendidikan, dan cepat dilupakan. Makanya ditambah jadi enam bulan," tambah dia.

Hal utama yang dianggap majelis hakim sebagai kesalahan terbesar Ustad Guntur Bumi, yakni dengan adanya dalih menggunakan agama dan ayat suci Al Qur'an dalam mengobati pasien-pasiennya.

"Tindakan saudara (Ustad Guntur Bumi) telah menyalahgunakan agama, juga menjelekkan nama pemimpin agama kita," tegas Haswandi disambut anggukan kepala Ustad Guntur Bumi.(Gie/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini