Sukses

Korban UGB : Harusnya Hukumannya 4 Tahun Penjara

Korban kecewa karena Ustad Guntur Bumi tak akui perbuatanannya, menistakan agama dan menyalahgunakan agama.

Liputan6.com, Jakarta Irfangi, salah satu korban praktik pengobatan Ustad Guntur Bumi (UGB) yang hadir di persidangan mengeluhkan vonis majelis hakim. Vonis enam bulan penjara untuk UGB dianggap sangat ringan.

"Mestinya empat tahun seperti maksimum pasal penipuan," ucap Irfangi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014).

Kekecewaan Irfangi, terhadap vonis yang diberikan majelis hakim kepada UGB, bukan semata-mata karena menjadi korban penipuan praktik pengobatan. Ada hal yang lebih spesifik dan mendasar sebagai pemeluk agama Islam.

"Saya kecewa, dia (UGB) tidak mau mengakui perbuatannya. Dia menistakan agama dan salah gunakan agama untuk menipu, harusnya lebih berat hukumannya dong," pinta Irfangi.

Ditambah lagi, lanjut Irfangi, UGB juga membawa beberapa nama tokoh Islam yang disebutkan mendukung praktik pengobatan alternatifnya.

"Dia membawa nama seperti Suryadharma Ali, Habib Riziek untuk mendukung pengobatan. Padahal tidak ada yang syariah dalam pengobatanya, karena dia menipu menggunakan benda-benda aneh," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini