Sukses

BNN Isyaratkan Raffi Ahmad Bebas dari Kasus Narkoba?

Hingga saat ini, BNN masih berusaha melengkapi kasus narkoba Raffi Ahmad.

Liputan6.com, Jakarta Jelang pernikahannya dengan Nagita Slavina, Raffi Ahmad terusik dengan kasus narkobanya yang belum kelar. Seperti diketahui, berkas kasus Raffi masih mandek di Badan Narkotika Nasional (BNN), karena Kejaksaan Agung selalu mengembalikan berkas Raffi yang dianggap belum lengkap.



"Berkasnya Raffi masih diserahkan kepada kejaksaan, kalau ada kekurangan dikembalikan lagi ke BNN. Kami lengkapi lagi, lalu kami serahkan lagi. BNN selalu berusaha melengkapi berkas-berkas yang diminta oleh kejaksaan," ucap Kabag Humas BNN, Sumirat di Cawang, Jakarta Timur, Senin (15/9/2014).

Alotnya kasus narkoba Raffi ini banyak menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, kasus ini sudah berjalan hampir 1,5 tahun lebih. Lantas, apakah ini bentuk isyarat BNN telah 'membebaskan' pemain film Love Is Cinta tersebut?

"Proses hukum memang seperti itu. Kalau kita lihat kasus methilone di Nusa Tenggara Barat mereka pemilik sabu sejumlah 363 butir bisa kok divonis 13 tahun penjara. Sebelum ada pengesahan methilone masuk ke UU dan ditandatangani oleh Menteri Kesehatan pada 26 Desember 2013, di NTB orang itu tetap divonis hakim dengan 13 tahun penjara," jelas Sumirat.



"Raffi masih dalam proses penangguhan tahanan, untuk berkasnya sendiri tim BNN masih berusaha melengkapi yang diminta oleh kejaksaan," sambung Sumirat lagi.

Seperti diketahui, Raffi Ahmad diciduk BNN di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada akhir Januari 2013. Ketika itu, BNN menemukan 14 butir 3,4-MDC yang memiliki kandungan methinone dan dua linting ganja. Setelah pemeriksaan, Raffi Ahmad pun dinyatakan positif mengkonsumsi benda haram tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.