Sukses

Pengacara: Eddies Adelia Tidak Seharusnya Ditahan

Menurut pengacara Eddies Adelia, seorang istri hanya menerima nafkah dari sang suami dan tak bisa dikatakan sebagai pencucian uang.

Liputan6.com, Jakarta Ina Rachman dan Mulyaharja selaku tim kuasa hukum Eddies Adelia tak menyangka jika pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bakal menahan klien mereka. Mereka pun kecewa dengan keputusan yang dinilai tidak adil itu.

"Kecewa banget. Kami ikuti kasus ini dari awal. Sangat tidak adil karena seorang istri hanya menerima nafkah dari suaminya, tapi tiba-tiba masuk penjara. Subhanallah banget," ucap Ina saat dihubungi Liputan6.com via ponselnya di Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Sebagai kuasa hukum, Ina mempertanyakan alasan pihak kejaksaan menahan Eddies Adelia. Sebab, mengacu kepada peraturan undang undang, tak ada hal yang membuat Eddies harus masuk bui.

"Kalau ingat undang undang, seseorang dapat ditahan, satu karena diduga melarikan diri. Eddies mau lari kemana coba? Dia kan kerja disini, cari nafkah disini," papar dia.

"Kedua, menghilangkan barang bukti, nggak mungkinlah. Barbuknya lengkap. Mobil salah satunya, tas, dan beberapa transfer rekening. Eddies nggak tahu apa-apa," tambah dia.

Keberatan dengan penahanan tersebut, tim kuasa hukum Eddies pun berjuang untuk meminta penangguhan penahanan terhadap artis berusia 35 tahun itu.

"Kami sudah ajukan penangguhan penahahan, tapi permohonan bisa dikabulkan apa tidak, kita tidak tahu. Tapi kami masih berupaya. Di kepolisian nggak dilakukan penahanan, tapi di kejaksaan ditahan. Ini hal yang luar biasa," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.