Sukses

Ariel NOAH Bebas Mutlak

Ariel NOAH kini bisa bernafas lega, karena ia sudah bebas mutlak dan tak perlu lagi melakukan wajib lapor, terkait kasus video porno.

Liputan6.com, Bandung Setelah menjalani dua pertiga masa tahanan akibat kasus video porno yang membuat ia ditahan selama 3,5 tahun, Nazriel Irham atau Ariel 'Noah' harus menjalani lapor wajib ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas 1A Kota Bandung selama 26 bulan.

Namun pelantun lagu 'Separuh Aku' tersebut kini telah sepenuhnya bebas dari kewajiban yang mengharuskan dirinya datang secara langsung dan menjalani bimbingan di Bapas Kelas 1A Bandung, setelah mendapat surat keterangan bimbingan.

"Ini laporan terakhir dan tidak ada lagi, sudah selesai. Ariel mendapat surat keterangan pengakhiran bimbingan," kata Pembimbing Pemasyarakatan Bapas kelas 1A Kota Bandung, Budiana saat ditemui di Bandung, Senin (22/9/2014).

Budiana menjelaskan, sejak 23 Juli 2012 hingga 21 September 2014, kekasih Sophia Latjuba ini, telah menjalani 26 laporan dan satu kali absen karena kegiatan konsernya bersama Band Noah ke Sulawesi.

"Dia tidak melapor satu kali. Masih kami toleransi. Karena dia juga memberi kabar langsung via telepon ke saya. Dan bulan berikutnya dia kembali menjalankan kewajibannya (melapor)," ucap Budiana.

Selain itu, selama masa pembebasan bersyarat, bimbingan dilakukan kepada Ariel terkait statusnya sebagai mantan narapidana sehingga dibutuhkan pembekalan untuk bisa kembali beraktifitas seperti semula.

"Ada beberapa hal yang dibahas dengan tujuan agar warga binaan bisa berintegrasi dengan baik di masyarakat. Dibahas soal masalah pribadi karena ada hambatan saat keluar Lapas (Lembaga Pemasyarakatan)," ujarnya.

"Pasti ada (hambatan) seperti di keluarga, tempat kerja, lingkungan sekitar. Itu kita diskusikan dengan Ariel dan mencari solusi hingga dapat menjalani kehidupan baik dan normal. Ariel telah menjalani ketentuan yang diberikan," pungkasnya. (Okan Firdaus / Bandung)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.