Sukses

Kasus Dewi Perssik Vs. Bos Lamborghini Diusut Polisi Pekan Depan

Bos Lamborghini melaporkan Dewi Perssik atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah via Twitter dan tayangan televisi.

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian mulai menindaklanjuti laporan Bos Lamborghini Johnson Yaptonaga terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Dewi Perssik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, memaparkan penyidik akan memanggil Johson pekan depan.

"Dalam waktu dekat pelapor (Johnson) akan dipanggil dan diperiksa. Dan kumpulkan alat-alat bukti dan memeriksa para saksi dan saksi ahli. Johnson akan diperiksa," kata Rikwanto di kantornya, Selasa (23/9/2014).

"Panggilannya akan dilayangkan minggu ini. Mudah-mudahan awal minggu depan bisa diperiksa," tambah dia.

Seperti diberitakan, Johnson melaporkan Depe --sapaan Dewi Perssik-- atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah via Twitter dan tayangan televisi. Sebabnya, si goyang gergaji dianggap mengaku-ngaku telah menikah dengan Johnson.

Atas perbuatan itu, Johnson melaporkan Depe dengan pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal 27 UU ITE. "Ancaman hukuman enam tahun ke atas," imbuh Rikwanto. (Jul/Ade)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini