Sukses

Pemalsuan Dokumen, Vicky Prasetyo Harusnya Ditangkap Sejak 2013

Vicky Prasetyo kembali masuk penjara setelah dilaporkan seorang bernama A.H. Tahir kasus pemalsuan dokumen tanah seluas 2.800 M2.

Liputan6.com, Jakarta Tak ada ruang bebas nampaknya bagi mantan tunangan Zaskia Gotik, Vicky Prasetyo. Pasalnya, baru saja dirinya menghirup udara bebas setelah dipenjara selama 1,5 tahun, Vicky langsung dibawa kembali ke Polres Bekasi Kota pada Sabtu (8/11/2014).

Vicky ditangkap bersama ayahnya, Hermanto atas tuduhan pemalsuan surat, menggunakan surat palsu dan penggelapan hak atas barang yang tidak bergerak. Pria bernama asli Hendrianto itu pun dikenakan tiga pasal.

"Kami tangkap setelah bebas dari LP Bulak Kapal kemarin," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo di Polresta Bekasi Kota, Senin (10/11/2014).

Masih menurut Siswo, sebenarnya Vicky bisa saja ditangkap pada 2013 lalu, setelah adanya laporan dari seseorang bernama A.H. Tahir yang datang ke Polresta Bekasi Kota sekitar 2012 lalu.

"Dia (Tahir) merasa ditipu terkait penjualan dua bidang tanah seluas 2.800 M2 di daerah Cipayung, Megamendung, Bogor," jelas Siswo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini