Sukses

Kronologi Penangkapan Vicky Prasetyo

Tanah yang pembayarannya masih kurang Rp410 juta kemudian dijual lagi oleh Vicky dengan harga lebih dari Rp1 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Baru saja selesai menjalani proses hukum selama 1,5 tahun, Vicky Prasetyo kembali ditangkap oleh kesatuan Polres Bekasi Kota, Sabtu (8/11/2014). Sama seperti kasus sebelumnya, Vicky ditangkap karena kasus pemalsuan dokumen tanah.

"Saat ini Vicky Prasetyo sudah ditahan di Polresta Bekasi Kota setelah dijemput dari LP Bulak Kapal, Sabtu (8/11/2014), setelah masa tahanan sebelumnya sudah berakhir," kata Kasubag Humas Polres Bekasi AKP Siswo di kantornya.

Vicky sebenarnya bisa saja ditangkap pada 2013 lalu lantaran diadukan oleh seseorang bernama A.H. Tahir. Menurut Siswo, Tahir menjual dua bidang tanah kepada Vicky. Vicky baru membayar senilai Rp390 juta yang seharusnya harganya Rp800 juta.

Namun saat pembayaran belum dilunasi, Vicky sudah menjualnya kepada orang lain dengan harga yang fantastis. Pasalnya, karena didasari rasa percaya, Tahir pun memberikan surat-surat tanah tersebut kepada Vicky.

"Saat surat-surat itu diberikan, tanpa sepengetahuan korban surat-surat tanah itu dialihkan kepada orang lain oleh Vicky. Dan diketahui Vicky menjual kepada orang itu senilai Rp1 miliar lebih," jelas Siswo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.