Sukses

Ini Senjata Ludwig Kalahkan Jessica Iskandar di Pengadilan

Ludwig Franz Willibald menggugat Jessica Iskandar dengan dua perkara di dua pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta Ada dugaan bahwa surat pemberkatan pernikahan yang dikeluarkan Gereja Yesus Sejati adalah bodong alias palsu. Padahal, surat itu menjadi pijakan dalam pembuatan akta nikah bagi Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald.

Pernyataan bahwa surat pemberkatan itu palsu dilayangkan oleh pihak gereja ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta pada 2 Juni. Apakah ini menjadi senjata bagi Ludwig Franz Willibald untuk mengalahkan Jessica Iskandar?

Ditanya seperti itu, kuasa hukum Ludwig yaitu Harvardi Muhammad Iqbal enggan memberi komentar panjang. "Kami tidak dalam konteks itu," kata Harvardi.

Seperti diketahui, Ludwig Franz Willibald menggugat pembatalan pernikahannya dengan Jessica Iskandar karena tak pernah merasa menikahi artis berusia 26 tahun itu. Ludwig menilai proses pernikahan ini cacat hukum.

Alhasil, perkara antara Ludwig Franz Willibald dan Jessica Iskandar terbagi dua. Sisi pertama, Ludwig menggugat pembatalan pernikahan terhadap Jessica Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sisi lainnya, Ludwig juga meminta akta nikah yang diterbitkan Dinas Dukcapil DKI Jakarta atas nama dirinya dan Jessica dibatalkan lewat PTUN.(Jul/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini