Sukses

Pengacara Yakin Vicky Prasetyo Akan Dibebaskan

Kuasa hukum Vicky Prasetyo merasa penangkapan kembali kliennya yang baru berapa detik dibebaskan tak memiliki landasan yang kuat.

Liputan6.com, Jakarta Tim Kuasa Hukum Vicky Prasetyo hari ini, Kamis (20/11/2014) mendatangi Kejaksaan Negeri Bekasi guna mengikuti proses praperadilan yang mereka minta. Semua itu mereka lakukan untuk menilai dan menguji apakah penangkapan terhadap Vicky Prasetyo benar di mata hukum.

Erwanto, Agustinus Nahak, Yasin dan Erwin selaku tim kuasa hukum Vicky mengatakan bahwa sampai saat Vicky ditangkap kembali pasca bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Bekasi, tidak ada pemberitahuan berita penangkapan, baik kepada keluarga maupun kuasa hukum.

"Pemberitahuan itu kan penting, berikanlah panggilan yang patut. Kalau sudah ada panggilan dan tidak datang, barulah dilakukan panggilan paksa. Toh buktinya Vicky di dalam LP, mau lari ke mana?" kata Erwanto, di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (20/11/2014).

Erwin menambahkan bahwa dalam hal ini, aparat kepolisian tidak memenuhi pasal 216, mengenai pemanggilan terhadap tersangka sebelum di tahan. "Dalam hal ini, Vicky belum pernah dipanggil secara patut oleh penegak hukum," kata Erwin.

Masih menurut Erwin, hal ini merupakan salah satu alasan yang membuat tim kuasa hukum yakin jika Vicky Prasetyo, mantan tunangan Zaskia Gotik ini,  akan dibebaskan.

"Kami yakin Vicky akan dibebaskan. Karena kami memiliki dasar yang kuat. Kalau kami tidak yakin, kami nggak akan melakukan poses pra peradilan," tandas Agustinus Nahak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.