Sukses

Kuasa Hukum: Tak Ada Alasan Mendasar Vicky Prasetyo Ditangkap

Digelarnya sidang pra pengadilan kasus Vicky Prasetyo terkait kasus pemalsuan surat dan penggelapan tanah atas permintaan kuasa hukum Vicky.

Liputan6.com, Jakarta Digelarnya sidang pra pengadilan kasus Vicky Prasetyo terkait kasus pemalsuan surat dan penggelapan tanah atas permintaan kuasa hukum Vicky. Hal itu lantaran mereka menganggap penangkapan klien mereka dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal, Bekasi tak beralasan.

"Negara kita kan negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jadi, setiap tindakan aparat hukum, harus ada dasar. Mereka tidak memiliki dasar peraturan kapolri no 14 tahun 2012, saat menangkap klien kami," kata Erwanto, salah satu tim kuasa hukum Vicky di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Kamis (20/11/2014).

Mereka akan menunggu hingga tujuh hari ke depan untuk mengurus kejelasan apakah Vicky Prasetyo memang pantas di tangkap sesuai prosedur hukum atau tidak. "Jika tidak, Vicky harus dikeluarkan dari Polres Bekasi," sambungnya.

Lagipula, sampai sejauh ini Vicky Prasetyo belum pernah dimintai keterangan perihal kasus yang menimpanya.

"Azas praduga tidak bersalah tidak dimainkan. Hak persamaan di mata hukum tidak berjalan normal, sepertinya negara ini negara kekuasaan. Apa dasarnya Vicky ditangkap? Dia tidak pernah dimintai keterangan sebagai tersangka," terang kuasa hukum Vicky lainnya, Agustinus Nahak.

"Dalam hal ini secara materi hanya pelaporlah yang menganggap surat tersebut palsu, sedangkan yang lain tidak," tandas Erwin, kuasa hukum Vicky Prasetyo.(Fac/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini