Sukses

Bandar Penyuplai Narkoba ke Fariz RM Lebih Dahulu Ditangkap

Penangkapan itu dilakukan di pom bensin Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (4/1/2015) sekitar pukul 00.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta Dalam rilis yang diberikan Polres Jakarta Selatan, akhirnya terungkap fakta baru. Bandar yang menyuplai narkoba ke tangan Fariz RM ternyata sudah diamankan lebih dulu sehari sebelum menangkapan Fariz.

Penangkapan itu dilakukan di pom bensin Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (4/1/2015) sekitar pukul 00.00 WIB. Dari mulut tersangka, akhirnya diketahui bahwa barang dibawa merupakan pesanan dari Fariz RM.

"Kami menangkap MSA alias A. Dari penangkapan tersebut didapat barang bukti berupa sabu beberapa gram, alat hisap bong, papir, ganja dan beberapa bukti ekstasi, sabu, timbangan, uang dan handphone," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo di kantornya, Rabu (7/1/2015).

Dari keterangan MSA, diketahui bahwa Fariz RM merupakan pelanggan lama. Hal ini sekaligus meluruskan statemen polisi sebelumnya, yang menyebutkan Fariz bukan target operasi.

"Pemeriksaan Fariz ya (cukup lama). Dia sudah langganan. Dari awal rilis, kami balik dulu yang ditampilkan Fariznya. Harus demikian ya, karena kalau bandarnya kami rilis duluan nanti yang lainnya akan begitu (lari). Jadi memang bukan laporan masyarakat," tandas Hando.

Fariz RM ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) pukul 02.00 WIB dini hari. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket psikotropica jenis heroin dan narkotika jenis ganja serta alat hisap sabu (bong), alumunium foil, dan korek api.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, Fariz RM terbukti positif ganja, sabu dan heroin. Ia pun dikenakan tiga pasal sekaligus yakni pasal 111, 112, 114 UU Narkoba. Fariz pun terancam hukuman empat tahun penjara.

Sebelumnya, Fariz RM pernah terganjal kasus penyalahgunaan narkoba pada 28 Oktober 2007. Kala itu Fariz terjaring sebuah razia polisi, dari tangannya kedapatan 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokoknya.

Fariz pun divonis 8 bulan penjara dipotong masa hukuman. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya penjara satu tahun. Setelah itu Fariz RM melanjutkan rehabilitasi di Rumah Sakit Meilia Cibubur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.