Sukses

Polisi Masih Intai 2 Bandar Narkoba Fariz RM

Fariz RM ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015)

Liputan6.com, Jakarta Setelah membekuk pengedar berinisial MSA, Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan kemudian menciduk Fariz RM. Dari tangan keduanya, polisi mendapatkan barang bukti berupa 0,5 gram heroin, 0,5 gram sisa lintingan ganja, papir dan beberapa alat hisap.

Kemudian, dari penyidikan sementara polisi akan melakukan pengejaran terhadap dua bandar lain yang menyuplai barang kepada MSA. Identitas keduanya pun telah dikantungi pihak penyidik.

"Hasil pemeriksaan sementara baru mengaku kasih barang ke Fariz RM, kami tunggu beberapa info. Dari dia kami dapat dua nama D dan Z yang sekarang DPO (daftar pencarian orang). MSA menemui D dan Z di Buncit, kemudian langsung dijual ke FRM," ungkap Kasat Narkoba Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo, di kantornya, Rabu (7/1/2015).

Setelah barang diterima, Fariz pun menggunakan barang haram tersebut di rumahnya pada malam ulang tahun. Pencipta lagu Barcelona ini menggunakan narkoba tersebut untuk konsumsi pribadi.

"Barang dari MSA kemudian dijual ke Fariz. Dia mengaku untuk konsumsi pribadi. Saat dilakukan penangkapan, istri Fariz RM sedang tidur. Hanya dia yang kami mintai keterangan," tutur Hando.

Fariz RM ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) pukul 02.00 WIB dini hari. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket psikotropica jenis heroin dan narkotika jenis ganja serta alat hisap sabu (bong), alumunium foil, dan korek api.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, Fariz RM terbukti positif ganja, sabu dan heroin. Ia pun dikenakan tiga pasal sekaligus yakni pasal 111, 112, 114 UU Narkoba. Fariz pun terancam hukuman empat tahun penjara.

Sebelumnya, Fariz RM pernah terganjal kasus penyalahgunaan narkoba pada 28 Oktober 2007. Kala itu Fariz terjaring sebuah razia polisi, dari tangannya kedapatan 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokoknya.

Fariz pun divonis 8 bulan penjara dipotong masa hukuman. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya penjara satu tahun. Setelah itu Fariz RM melanjutkan rehabilitasi di Rumah Sakit Meilia Cibubur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.