Sukses

Dilaporkan ke Polda Jabar, Cita Citata Terancam 6 Tahun Penjara

Cita Citata diduga melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 tentang UU ITE.

Liputan6.com, Bandung Cita Citata resmi dilaporkan ke Polda oleh mahasiswa Papua yang berdomisili di Jawa Barat terkait pernyataannya yang menghina warga Papua beberapa waktu lalu. Pelantun Sakitnya Tuh Disini diduga melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45.

"Pasal 28 Tentang UU ITE, yang terkait dengan statemen Cita membuat teman Papua merasa dilecehkan. Ini bisa menimbulkan rasa benci karena sara. Ancaman hukumannya enam tahun," kata Acong Latif, kuasa hukum mahasiswa Papua, usai pelaporan di Mapolda Jabar, Senin (23/2/2015).

Selain itu pihaknya mempertanyakan bagaimana Cita Citata bisa mengenakan pakaian tersebut. Menurut Acong, tidak sembarang orang bisa menggunakan baju adat Papua.

"Memakai baju Papua itu harus ada izin dari tokoh Papua. Dan kita belum tahu Cita menggunakan pakaian itu izin dari siapa," ucapnya.

Sedangkan menurut Frandes Iko, laporan ini buntut dari amarah masyarakat Papua yang ada di Jabar atas pernyataan Cita Citata `Cantik kan, tidak seperti orang Papua`.

"Ini kan menyangkut harga diri dan martabat. Kita harus dukung, kalau tidak-takutnya ada tindakan lebih lanjut. Makanya sekarang kita laporkan," tandasnya.(Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini