Liputan6.com, Jakarta Jessica Iskandar melaporkan seorang therapist pria bernama Najib ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan yang didaftarkan ibu satu anak itu pada Kamis, 19 Februari 2015, Jessica Iskandar mengaku mengalami pelecehan seksual.
"Beberapa hari lalu aku perawatan rambut di salon Irwan team, therapistnya melakukan pelecehan seksual dan pornografi sama aku," cerita Jessica Iskandar melalui akun Instagram @lovejedar, Selasa (24/2/2015).
"Saat aku sadar, aku teriak minta tolong dan menyerahkan kasus ini ke pihak berwajib. Hingga saat ini, hal itu menjadi traumatik buat aku," lanjut Jessica Iskandar.
Pihak kepolisian menerima laporan Jessica Iskandar dengan nomer : LP/650/II/2015/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 19 Februari 2015. Terlapor dikenakan pasal 281 KUHP Jo pasal 29 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.