Sukses

Saksi Ahli Menyebut Pernikahan Jessica Iskandar Cacat Hukum

Dua saksi ahli semakin menguatkan kalau pernikahan Jessica Iskandar-Ludwig cacat hukum.

Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan gugatan pembatalan nikah antara Ludwig Franz Willibald dengan Jessica Iskandar kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan Sentra Primer, Jakarta Timur, Kamis (26/2/2015). Dalam sidang kali ini, kubu Ludwig menghadirkan dua saksi ahli.

Yang pertama ialah Prof. Dr Philipus M. Hadjon yang merupakan guru besar fakultas hukum Airlangga, Surabaya. "Beliau menjelaskan pencatatan pernikahan sifatnya deklaratif dari sebuah pernikahan. Pernikahan saja di sini nggak ada, jadi di situ ada cacat tapi kenapa dari catatan sipil tetap bisa mengeluarkan kutipan akta pernikahan, ini yang aneh," kata kuasa hukum Ludwig, Windri Marieta, usai sidang.
 
Lalu, saksi ahli yang kedua yaitu DR. Lintong Siahaan, menekankan diperbolehkannya pihak Ludwig menggugat pembatalan pernikahan. Sebelumnya, kubu Jessica berdalih pembatalan pernikahan tidak bisa dilakukan karena sudah kadaluarsa dan berlalu terlalu lama.
 
"Tergugat bilang sudah kadaluarsa karena lewat 90 hari. Tapi yang harus ditekankan di sini, 90 hari sejak salinan diterima Ludwig. Nah, di kasus ini, Ludwig menerima salinan itu belum 90 hari, jadi masih boleh digugat," tandas Windri.
 
Keterangan saksi ahli makin menguatkan gugatan Ludwig. Sebelumnya, bule Jerman itu menghadirkan pedeta dari Gereja Yesus Sejati yang mengutarakan tidak pernah terjadi pernikahan antara Jessica dan Ludwig di rumah ibadah tersebut. (fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini