Sukses

Nota Keberatan Fariz RM Ditolak Hakim

Tempat persidangan yang berbeda dengan lokasi penangkapan menjadi hal utama dalam keberatan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan terdakwa kasus narkoba Fariz RM, kembali dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (23/3/2015). Sidang beragendakan putusan sela tersebut, menetapkan keputusan majelis hakim yang menolak nota keberatan Fariz RM.

Sekedar mengingatkan, dalam nota keberatannya, pihak Fariz RM merasa PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara ini. Lantaran pelantun lagu 'Barcelona' itu tertangkap di wilayah Tangerang Selatan, berdasarkan pasal 84 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:

"Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya."

Namun, hal itu terbantahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggunakan dalil untuk mengesampingkan asas locus delicti dari pasal 84 ayat (2) KUHAP. Dari bunyi ayat kedua, PN Jaksel dianggap memiliki hak untuk mengadili Fariz berdasarkan domisili para saksi yang mayoritas berada di kawasan Jakarta Selatan.

Adapun bunyi pasal 84 ayat (2) KUHAP :

"Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan."

"Maka, nota keberatan alias eksepsi, apa yg diuraikan kuasa hukum terdakwa tidak masuk dalam materi sidang, dan telah masuk ke pokok perkara yang harus dihadirkan bukti dan saksi. Majelis hakim memutuskan nota keberatan tersebut tidak diterima," ujar Majelis Hakim di Ruang Sidang Utama, PN Jaksel, Senin (23/3/2015).

Mendengar hal tersebut, kuasa hukum Fariz mengaku belum mengambil sikap apakah ingin melakukan banding atau tidak. Maka, pihaknya masih akan pikir-pikir jelang sidang berikutnya.

"Kami sudah mendengar terhadap putusan tersebut. Kami belum menentukan sikap. Kami akan pikir-pikir mengenai persidangan Senin depan," jawab kuasa hukum Fariz RM, Hendra Heriansyah.

Dengan begitu, sidang ditunda hingga Senin (30/3/2015) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Ras/Cho)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini