Sukses

Fariz RM Yakin Keterangan Saksi Ringankan Hukuman

Dari keterangan saksi menguatkan kalau Fariz RM hanya pemakai narkoba, bukan pengedar.

Liputan6.com, Jakarta Fariz RM kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015). Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi. Ketiganya merupakan polisi yang menciduk Fariz saat tengah menggunakan narkoba di rumahnya.

Saat ditanya hakim, ketiga saksi kompak menjawab jika Fariz tertangkap tangan saat sedang menggunakan narkoba di studio musik miliknya. Ketika digeledah, ditemukan barang bukti berupa ganja dan heroin di saku celana Fariz RM.

"Dalam proses persidangan JPU menghadirkan tiga orang saksi anggota kepolisian yang terlibat dalam proses penggeledahan Fariz. Intinya mereka menjelaskan dapat informasi dari masyarakat secara lisan, ada penyalahgunaan di rumah Fariz, kemudian kepolisian melakukan pengecekan langsung," ujar kuasa hukum Fariz RM, Hendra Heriansyah kepada Liputan6.com usai sidang.

"Saat dilakukan penggeledahan di studio musik, ditemukan narkotika golongan I berupa ganja dan heroin," lanjutnya.

Keterangan tiga polisi itu, dianggap Hendra tidak memberatkan. Bahkan, ia optimis kesaksian petugas di persidangan bakal memudahkannya Fariz RM untuk direhabilitasi.

"Kami melihat keterangan saksi netral dan tidak memberatkan. Justru membuktikan secara hukum Fariz pelanggar narkotika sebagai pemakai. Dalam konteks itu kalau dikaitkan aturan hukum sebagai penyalahguna maka wajib mengembalikan terdakwa ke panti rehabilitasi," jelas Hendra Heriansyah.

Hal senada pun diutarakan Fariz. Pelantun Barcelona itu menerima semua kesaksian polisi dan merasa diuntungkan. "Tidak keberatan. Mereka memberi kesaksian sangat kooperatif. Sangat membantu saya," tutur Fariz RM.

Dengan begitu, persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (8/4/2015) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan pihak Fariz RM. (fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.